Pertama kali gelar Sarasehan, Cabdin Pendidikan perkuat peran Komite Sekolah di Nganjuk

    Pertama kali gelar Sarasehan, Cabdin Pendidikan perkuat peran Komite Sekolah di Nganjuk
    Kacabdin Pendidikan Nganjuk bersama Komnasdik Jatim, Kajari Nganjuk,Polres Nganjuk dan Komite Sekolah

    NGANJUK - Peran Komite Sekolah dibutuhkan dalam keberlangsungan dan memajukan dunia pendidikan. Selasa (14/12/2021) Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Nganjuk menggelar acara Sarasehan dengan mengambil Tema Peningkatan Peran dan Fungsi Komite Sekolah SMA /SMK/ PK-PLK Negeri Wilayah Kabupaten Nganjuk, di aula SMK Negeri 1 Nganjuk. Selain dilaksanakan dengan Luring dengan  Protokol kesehatan juga disiarkan secara Streaming Youtube channel SMKN 1 Nganjuk.

    Acara dihadiri, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Kabupaten Nganjuk, Drs Edy Sukarno MMPd, Inspektorat Provinsi Jawa Timur Heri Santosa, Ketua Komnasdik Provinsi Jawa Timur Kunjung Wahyudi, ST, M.Si, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Nganjuk, Prof Sumardji, Ketua Komisi Nasional Pendidikan (Komnasdik) Kabupaten Nganjuk, Sujito, seluruh kepala SMA/SMK negeri se Kabupaten Nganjuk, ketua dan bendahara komite serta beberapa media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

    Tidak hanya dari kalangan dunia pendidikan, Sarasehan turut dihadiri Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Boma Wira Gumelar dan perwakilan dari Polres Nganjuk, Darwoco.

    Kecabdin Wilayah Nganjuk, Drs Edy Sukarno MMPd mengatakan, melalui agenda ini, dirinya berharap perbedaan persepsi dalam menyikapi perihal peran Komite sekolah, Dana sumbangan dan pungutan pendidikan ini bisa bersama-sama satu persepsi dan mngajak semua elemen masyarakat berperan serta mengedukasi masyarakat sebagai upaya meminimalisir tudingan-tudingaan miring dalam menerapkan regulasi yang berkaitan dengan dinamika yang terjadi.

     “Pengelolaan anggaran pendidikan di sekolah belum sepenuhnya dibiayai pemerintah, sehingga masih dimungkinkan dilakukannya pendanaan pendidikan seperti yang tercantum di dalam Permendikbud Nomor 75 tentang Komite Sekolah menyebutkan komite boleh melakukan penggalangan dana tapi sifatnya tidak pungutan”imbuhnya.

    Kunjung Wahyudi, Ketua Komnasdik Provinsi Jawa Timur yang juga ditunjuk sebagai Penelaah sarasehan mengatakan, permendikbud 75 2016 tentang Komite Sekolah merupakan “senjata” pengurus komite untuk melaksanakan tugasnya. selama dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, kami (komnasdik jawa Timur) siap mendukung, mendampingi dan mengawal pihak sekolah bersama Komite Sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.

     “Jika ada masyarakat, media maupun LSM yang mencari kejelasan dalam kaitannya bantuan dan sumbangan sekolah bisa berkoordinasi dengan pihak Komite Sekolah, sedangkan pungutan menjadi kewenangan pihak kepala sekolah”jelasnya.

    Kegiatan diakhir sesi Tanya jawab yang dilakukakn oleh masing-masing komite sekolah yang berasal dari SMKN 1 Nganjuk, SMKN Tanjunganom, SMKN Lengkong.  Darminto, Salah satu Komite Sekolah berharap Sarasehan bisa menjadi sarana untuk menyatukan persepsi dan koordinasi yang lebih baik dengan pembentukan paguyuban komite se jawa timur untuk meminimalisir problem dalam tugas dan kewenangannya serta menjalin sinergi dengan pihak eksternal seperti Media dan LSM untuk bersama ikut memajukan dunia pendidikan dengan peran dan fungsi masing-masing.(faiz)

    Faizal Ansyori

    Faizal Ansyori

    Artikel Berikutnya

    Cukupi Kebutuhan Tenaga Kesehatan Untuk...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Kenapa Lapor Lagi? Emangnya Kantor Pajak Kerja Apa?

    Ikuti Kami